Start Back Next End
  
25
Kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan
terhadap operasi di negara lain kurang.
2.3.3.2 Dokumen Ekspor
1.
Dokumen Utama:
a.
PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
b.
B/L (Bill of Lading) untuk angkutan laut
c.
Invoice
d.
Packing List
2.
Dokumen Pelengkap:
a.
SKA (Surat Keterangan Asal / COO (Certificate of
Origin)
b.
SM (Sertifikat Mutu)
c.
LPS-E (Laporan Pemeriksaan Surveyor – Ekspor)
2.3.4
Pengertian Impor dan Kegiatannya
Kata kata “Impor” sudah sering terdengar sebelumnya, namun
pengertian impor itu sendiri dapat diartikan sebagai berikut :
Menurut Hamdani (2003:2) impor adalah : “Membeli barang dari luar
negeri ke dalam peredaran Republik Indonesia dan barang yang dibeli
tersebut harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Departemen Keuangan”. Sedangkan menurut Djauhari Ahsjar (2007:153)
Impor adalah “Memasukan barang dari luar negri kedalam wilayah pabean
Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku”. Definisi Impor
Undang-Undang Kepabeanan Indonesia seperti yang dibukukan dalam UU
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter