Start Back Next End
  
9
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Jasa Freight Forwarding
Istilah Freight Forwarding pertama kali dikenal
di Amerika Serikat pada
tahun 1942 dalam Freight Forwarders Act, 1942. Kegiatan usaha Freight
Forwarding sudah mulai sejak tahun 1930 oleh beberapa Forwarder
yang melayani
jasa pengangkutan di darat dan di air dan hanya melayani pengangkutan domestik. 
Pengertian jasa Freight Forwarding
di Indonesia disebut dalam Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 1988 yaitu kegiatan usaha yang ditujukan
untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang
diperlukan bagi terlaksananya kegiatan pengiriman barang melalui transportasi
udara, laut, dan darat, dengan kegiatan penerimaan barang, penyimpanan barang,
sortasi barang, pengepakan barang, penandaan barang, pengukuran barang,
penimbangan barang, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen
angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta
penyelesaian tagihan dan biaya –biaya lainnya.
Menurut Koleangan (2004:20) pengertian Freight Forwading
adalah
orang
atau badan usaha yang melakukan jasa pengurusan dokumen dan atau definisi baku
yang diberlakukan secara international, pengapalan barang atas permintaan importir
atau eksportir dengan menerima pembayaran sebagai kompensasi.
Menurut Suyono (2003:155) pengertian Freight Forwarding adalah badan
usaha yang bertujuan memberikan jasa pelayanan/pengurusan atau seluruh kegiatan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter