Start Back Next End
  
10
diperlukan bagi terlaksananya pengiriman, pengangkutan dan penerimaan barang
dengan menggunakan multimodal transport baik melalui darat, laut atau udara.
Menurut Suyono (2005), Freight Forwarder
adalah badan usaha yang
bertujuan memberikan jasa pelayanan/pengurusan atas seluruh kegiatan yang
diperlukan  bagi terlaksanannya pengiriman, pengangkutan dan penerimaan barang
dengan menggunakan multi
modal transport melalui darat, laut, dan/udara.
Disamping itu, Freight Forwarder
juga melaksanakan pengurusan prosedur dan
formalitas dokumentasi yang dipersyaratkan oleh adanya peraturan-peraturan 
pemerintah Negara ekspor, Negara transit dan Negara impor.
Jasa freight forwarding dibagi dalam empat segmen yaitu:
a.
Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)
b.
Jasa pengurusan transportasi murni (JPT)
c.
Trucking
d.
Pergudangan
Definisi pengusahan pengurusan jasa kepabeanan berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2007 adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas
kuasa importir atau eksportir. Sedangkan definisi dari kewajiban pabean adalah
semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006
tentang Kepabeanan.
Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan melayani konsumennya (eksportir dan
importir) bisa menyelesaikan kewajiban pabeannya sendiri, namun tidak semua
eksportir dan importir mengetahui atau menguasai ketentuan tata laksana kewajiban
pabean. Oleh karena itu, seringkali pemilik barang memberikan kuasa penyelesaian
kewajiban pabean tersebut kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter