BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1.1 Pengertian Transaksi asing / valuta asing
Berdasarkan PSAK 10 (2012) valuta asing didefinisikan sebagai mata uang selain mata
uang fungsional entitas, sedangankan definisi atas transasksi valuta asing menurut PSAK 10
(2012) bahwa transaksi asing adalah transaksi yang didenominasikan atau memerlukan
penyelesaian dalam valuta asing, menurut beberapa ahli lainnya, dikemukakan transaksi valuta
asing adalah :
-
Transaksi valuta asing didefinisikan A transaction with a foreign company that
requires payment or receipt (settlement) in foreign currency
(Debra C. Jeter (2012 :
635)
-
Foreign transaction are transactions between countries or between enterprises in
different countries. Foreign currency transactions are transaction whose terms are
stated (denominated) in a currency other than an entirys functional currency (Flloyd
A. Beams (2009 : 462))
Berdasarkan penjelasan di atas diperoleh bahwa transaksi tersebut menggunakan mata
uang asing, mata uang ini bukanlah mata uang lokal yang biasanya atau umumnya digunakan
dalam transaksi ekonomi di dalam suatu negara.
|