25
2.4.2
Penghasilan Final
Penghasilan final terdapat dalam Pasal 4 ayat 2 Undang Undang 36 Tahun
2008. Penghasilan final adalah penghasilan yang menurut Undang
Undang
dikenakan pajak yang bersifat final. Penghasilan yang dikenakan pajak final
mengandung arti bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan
pajak penghasilan dengan tarif tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau
diperoleh. Pajak penghasilan yang dikenakan baik dipotong pihak lain atau disetor
sendiri, bukan merupakan pembayaran dimuka atas pajak penghasilan terutang tetapi
sudah langsung melunasi pajak penghasilan terutang untuk penghasilan tersebut.
Penghasilan yang bersifat pajak final :
1.
Penghasilan berupa deposito dan tabungan lainnya, obligasi dan surat
utang negara. Tarif pajak penghasilan yang dikenakan sebesar 20% dari
jumlah bruto.
2.
Penghasilan dari hadiah undian berupa natura atau kenikmatan. Tarif
yang dikenakan sebesar 25% dari jumlah bruto nilai undian.
3.
Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas.
Atas semua transaksi
penjualan saham dikenakan tarif sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai
transaksi penjualan. Sedangkan atas transaksi penjualan saham pendiri
dikenakan tambahan tarif sebesar 0,5%.
4.
Penghasilan dari usaha persewaan tanah dan bangunan.
Tarif pajak
penghasilan yang dikenakan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa.
|