Start Back Next End
  
24
seluruh hak penambangan, tanda turut serta pembiayaan, atau permodalan
perusahaan pertambangan.
5.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang.
6.
Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil
usaha koperasi.
7.
Royalty atau imbalan atas penggunaan hak
8.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
9.
Keuntungan selisih kurs mata uang asing
10. Premi Asuransi
Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah :
1.
Bantuan atau sumbangan
2.
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus, badan keagamaan,
badan pendidikan, badan sosial termasuk
yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan
kecil yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, selama tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan.
3.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
4.
Beasiswa
yang memenuh persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur
lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
5.
Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu yang diatur lebih lanjut
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter