Start Back Next End
  
23
Berdasarkan Undang –
Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menjadi objek
pajak adalah penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk :
1.
Imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiunan, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali
yang ditentukan dalam undang – undang.
2.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
Hadiah
yang dimaksud berupa hadiah undian tabungan, hadiah dari
pertandingan olahraga dan lain sebagainya.  Penghargaan yang dimaksud
adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu,
seperti imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda –
benda purbakala.
3.
Laba usaha
4.
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan
badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal. Keuntungan
karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan bentuk apapun.
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hadiah, hibah, bantuan, atau
sumbangan. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter