22
Badan Usaha Tetap dapat berupa :
1.
Cabang perusahaan
2.
Kantor perwakilan
3.
Pabrik
4.
Bengkel
5.
Pertambangan atau penggalian sumber alam
Yang tidak termasuk subjek pajak adalah :
1.
Kantor perwakilan negara asing.
2.
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara
asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja
pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan
warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau
memperoleh penghasilan diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta
negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3.
Organisasi organisasi internasional dengan syarat :
1.
Indonesia menjadi anggota tersebut.
2.
Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada
pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
3.
Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan
warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan,
atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
|