21
kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak dan pemotong pajak. Berdasarkan
Pasal 2 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi subjek pajak pajak
adalah :
1.
Orang pribadi
Orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia atau
orang pribadi
yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam
suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia
2.
Badan
Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Swasta, firma, koperasi, yayasan, organisasi sosial, dan bentuk
badan lainnya.
3.
Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan di Indonesia.
|