Start Back Next End
  
9
untuk menghitung kalkulasi dari pendapatan fiskal perusahaan dari pajak
masukan. Berdasarkan Undang – undang PPH no 17 tahun 2000.
Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian deskriptif. Untuk
memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan ini, penulis melakukan
kegiatan pengumpulan data dengan cara penelitian lapangan dan
kepustakaan. Data yang telah terkumpul dianalisis berdasarkan metode
analisis deskriptif kualitatif dan deskriptif kuantitatif.
Hasil dari penelitian, berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya
dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan komersial sebagai dasar
untuk menghitung pajak penghasilan terutang wajib pajak badan pada PT.
Mutiara Intrareksa disini selalu melakukan koreksi
fiskal tiap tahunnya
guna menghindari penyimpangan –
penyimpangan pemakaian dana
perusahaan, guna kepetingan pribadi
2.
Dewi Yuniarti (2008) dengan judul “Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan
Keuangan Komersial Untuk Menentukan Pajak Penghasilan”
Objek penelitian ini adalah PT. BPR Nusamba Ngunut Tulungagung,
sebuah perseroan yang bergerak dibidang perbankan, yaitu Bank
Perkreditan Rakyat.
Tujuan penelitian ini untuk menentukan nilai pajak penghasilan
terutang perusahaan dengan melakukan rekonsiliasi laporan keuangan
komersial menjadi laporan keuangan fiskal. Dengan melakukan
rekonsiliasi, perseroan tidak perlu membuat dua pembukuan untuk
tinjauan yang berbeda. Perseroan cukup melakukan koreksi terhadap pos
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter