10
pos yang berbeda. Koreksi positif akan menambah penghasilan kena
pajak, sedang koreksi negatif akan mengurangi penghasilan kena pajak.
Hasil penelitian menunjukkan adanya beda antara laba akuntansi
dengan laba untuk tujuan pajak. Laba komersial untuk tahun 2007 adalah
Rp. 843.127.403, sedangkan lama fiskal untuk tahun 2007 sebesar Rp.
895.131.426. Perbedaan ini dikarenakan laporan komersial disusun
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, sedang laporan keuangan
fiskal disusun sesuai peraturan perpajakan. Ketentuan perpajakan
mempunyai kriteria tertentu tentang pengukuran dan pengakuan terhadap
unsur unsur yang umumnya terdapat dalam laporan keuangan.
3.
Cut Astrella Delicya (2008) dengan judul Evaluasi Rekonsiliasi Fiskal
Untuk Menghitung PPh Badan Pada PT. Perkebunan Nusantara VII
(Persero)
PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) harus membuat laporan
keuangan fiskal sebagai dasar perhitungan pajak terhutang pada akhir
tahun. Oleh karena itu, rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk mengkoreksi
biaya
biaya oleh perusahaan dalam menentukan laba kena pajak dan
pajak terhutang. Maka dengan dilakukannya rekonsiliasi fiskal dalam
penelitian skripsi ini maka perusahaan dapat menyajikan laporan
keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang disesuaikan
dengan Undang
undang perpajakan yang berlaku dengan hasil
yang
benar dan perusahaan dapat melaksanakan dengan lebih baik lagi di tahun
mendatang dengan dapat membantu mengidentifikasi masalah yang
terdapat dalam pembayaran PPh terhutang.
|