27
2.
Biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non
deductible expense).
Biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya yang berhubungan langsung
dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara
penghasilan yang merupakan objek pajak. Hal ini terdapat dalam Pasal 6 Undang
Undang Nomor 36 Tahun 2008. Biaya yang boleh sebagai pengurang penghasilan,
sebagai berikut :
1.
Biaya pembelian bahan, gaji, upah, honorarium, bonus, dan tunjangan
yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, dan royalty.
2.
penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
3.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan
digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan
menagih, dan memelihara penghasilan.
4.
Kerugian selisih kurs mata urang asing
5.
Piutang yang tidak dapat ditagih
6.
Sumbangan bencana alam yang diberikan dalam rangka GN.OTA
7.
Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan
di Indonesia
Biaya yang tidak dapat dikurangkan adalah biaya yang tidak berhubungan
langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan.
Hal ini terdapat dalam Pasal 9 Undang
Undang Nomor 36 Tahun
2008. Biaya yang tidak boleh sebagai pengurang penghasilan, sebagai berikut :
|