Start Back Next End
  
28
1.
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,
termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
2.
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu, atau anggota.
3.
Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang
pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut
dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan.
4.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan.
5.
Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan.
6.
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi
pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
2.4.4
Tarif Pajak Penghasilan
Tarif pajak penghasilan yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak
yang terutang untuk wajib pajak orang pribadi dan badan diatur dalam Pasal 17
Undang –
Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Tarif pajak
penghasilan yang diberlakukan bersifat progresif yaitu tarif pajak yang dikenakan
sesuai dengan besarnya jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, dan
bersifat proporsional yaitu besarnya tarif pajak yang dikenakan tetap terhadap
berapapun besarnya jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Penghasilan
kena pajak sampai dengan Rp.50.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 5%,
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter