Start Back Next End
  
29
penghasilan kena pajak diatas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000
dikenakan tarif pajak sebesar 15%, penghasilan kena pajak diatas Rp.250.000.000
sampai dengan Rp.500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 25%, penghasilan kena
pajak diatas Rp.500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
Pada awalnya tarif pajak penghasilan untuk badan dan bentuk usaha tetap
yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1)
Undang –
Undang Nomor 17 Tahun 2000
bersifat progresif. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp.50.000.000 dikenakan
tarif pajak sebesar 5%, penghasilan kena pajak diatas Rp.50.000.000 sampai dengan
Rp.100.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 15%, penghasilan kena pajak diatas
Rp.100.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
Setelah perubahan menjadi Undang –
Undang Nomor 36 Tahun 2008, tarif
pajak penghasilan badan dan bentuk usaha tetap yang terdapat dalam Pasal 17
menjadi bersifat proporsional. Tarif pajak penghasilan badan dan bentuk usaha tetap
tahun 2010 dan seterusnya menjadi sebesar 25%. Berdasarkan pada Undang –
Undang Nomor 36 Tahun 2008
terdapat tambahan pasal mengenai tarif pajak
penghasilan yaitu Pasal 31E
ayat 1. Dalam pasal 31E
ayat 1
mengenai tarif pajak
penghasilan tambahan yang bertujuan untuk mengurangi tarif pajak penghasilan yang
terdapat pada Pasal 17. Pasal 31E
ayat 1
“Wajib Pajak badan dalam negeri dengan
peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) yang dikenakan atas
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter