30
2.5
Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
Penyusutan adalah pengurangan nilai harta berwujud secara bertahap dalam
jangka waktu tertentu pada setiap periode akuntansi atau
pengeluaran
untuk
mendapatan, menagih, dan memelihara penghasilan yang tidak dibolehkan untuk
dibebankan sekaligus.
Metode penyusutan yang dapat digunakan wajib pajak adalah
metode garis lurus (straight line method) dan metode saldo menurun (declining
balance method). Metode saldo menurun dapat digunakan dalam penyusutan semua
kelompok harta berwujud, sedangkan metode saldo menurun hanya dapat digunakan
dalam penyusutan kelompok harta berwujud bukan bangunan. Wajib pajak dapat
memilih salah satu metode untuk melakukan penyusutan.
Tarif Penyusutan dan Masa Manfaat Harta Berwujud
Kelompok Harta
Masa Manfaat
Tarif Penyusutan
Garis Lurus
Saldo Menurun
I.Bukan Bangunan :
Kelompok I
4 Tahun
25 %
50 %
Kelompok II
8 Tahun
12.5 %
25 %
Kelompok III
16 Tahun
6.25 %
12.5 %
Kelompok IV
20 Tahun
5 %
10 %
II.Bangunan :
Bangunan Permanen
10 Tahun
10 %
-
Bangunan Tidak Permanen
5 Tahun
20 %
-
|