Start Back Next End
  
31
Amortisasi adalah
pengurangan nilai harta tidak berwujud dan pengeluaran
lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai
dan goodwill yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Metode
amortisasi yang dapat digunakan wajib pajak adalah metode garis lurus (straight line
method) dan metode saldo menurun (declining balance method).
Tarif Penyusutan dan Masa Manfaat Harta Berwujud
Kelompok Harta
Masa Manfaat
Tarif Penyusutan
Garis Lurus
Saldo Menurun
I.Harta Tidak Berwujud :
Kelompok I
4 Tahun
25 %
50 %
Kelompok II
8 Tahun
12.5 % 
25 %
Kelompok III
16 Tahun
6.25 % 
12.5 %
Kelompok IV
20 Tahun
5 %
10 %
2.6
Kompensasi Kerugian
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang –
Undang Nomor 36 Tahun 2008,
kerugian fiskal dapat dikompensasikan dengan penghasilan
pada tahun pajak
berikutnya
selama 5 (lima) tahun berturut –
turut setelah tahun pajak didapatkan
kerugian tersebut. Apabila masa kompensasi kerugian tersebut telah lewat dari 5
(lima) tahun maka kerugian yang tersisa tidak dapat dikompensasikan pada tahun
berikutnya.
Untuk melakukan kompensasi kerugian, wajib pajak harus melakukan
pembukuan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter