Start Back Next End
  
12
2.2
Definisi Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang –
undang
sehinggga dapat dipaksakan dengan tidak
mendapat balas jasa secara langsung.
Adapun definisi pajak secara resmi yang terdapat dalam Undang – undang Nomor 28
Tahun 2007 Pasal 1, “Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang besifat memaksa berdasarkan undang –
undang, dengan
tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar – besarnya kemakmuran masyarakat”.
Definisi pajak menurut beberapa para ahli antara lain :
1.
Menurut S. I. Djajadiningrat dalam buku
Perpajakan: Teori dan Kasus.
Siti Resmi (2012:1).
“Pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke
kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang
memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut
peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak
ada jasa timbal
balik dari negara secara langsung, untuk memelihara
kesejahteraan secara umum”.
2.
Menurut Dr. N. J. Feldmann dalam buku
Perpajakan: Teori dan Kasus.
Siti Resmi (2012:2).
“Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada
penguasa (menurut norma –
norma yang ditetapkan secara umum), tanpa
adanya kontraprestasi, dan semata –
mata digunakan untuk menutup
pengeluaran – pengeluaran umum.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter