Start Back Next End
  
13
3.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH
dalam buku Perpajakan Edisi
Revisi 2009. Mardiasmo (2009:1).
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang –
undang yang dapat dipaksakan dengan tiada
mendapat jasa timbal
(kontrapretasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum”.
2.2.1
Ciri – Ciri Pajak
Menurut buku Siti Resmi yang berjudul Perpajakan: Teori dan Kasus
(2012:2) dari beberapa definisi pajak dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak memiliki
ciri – ciri:
1.
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang –
undang serta
aturan pelaksanaanya.
2.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi
individual oleh pemerintah.
3.
Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah.
4.
Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran –
pengeluaran pemerintah, yang
bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk
membiayai public investment
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter