14
2.2.2
Fungsi Pajak
Dalam buku Siti Resmi yang berjudul Perpajakan: Teori dan Kasus (2012:3)
terdapat dua fungsi pajak, yaitu fungsi budgetair
(sumber keuangan negara)
dan
fungsi regularend (pengatur).
1.
Fungsi Budgetair
Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu
sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin
maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah
berupaya memasukkan uang sebanyak banyaknya untuk kas negara.
2.
Fungsi Regulair
Pajak
mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial
dan ekonomi, serta mencapai tujuan
tujuan tertentu di luar bidang
keuangan.
2.2.3
Sistem Pemungutan Pajak
Dalam buku Mardiasmo yang berjudul Perpajakan Edisi Revisi 2009 (2009:7)
sistem pemungutan pajak terdiri dari tiga jenis sistem, yaitu:
1.
Official Assesment System
Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah
(fiskal) untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang oleh wajib
pajak.
|