15
Ciri cirinya:
a.
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terhutang ada pada
fiskus.
b.
Wajib pajak bersifat pasif.
c.
Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh
fiskus.
2.
Self Assesment System
Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib
pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terhutang.
Ciri cirinya:
a.
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terhutang ada pada
wajib pajak sendiri.
b.
Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan
sendiri pajak yang terhutang.
c.
Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
3.
With Holding System
Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak
ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk
menentukan besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak.
Ciri cirinya:
a.
Wewenang menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada
pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.
|