Start Back Next End
  
19
2.7 Teori Keguguran
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan
istilah ”aborsi”, berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan seltelur dan sel sperma)
sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Aborsi provocatus merupakan istilah lain
yang secara resmi dipakai dalamkalangan kedokteran dan hukum. Ini adalah suatu
proses pengakhiranhidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Menurut Fact Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh
Institute For Social,
Studies anda Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan” aborsi didefenisikan sebagai
penghentian kehamilan setelah
tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi rahim
(uterus), sebelum janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Secara umum, aborsi dapat dibagi dalam dua macam, yaitu pengguguran spontan
(spontanueous aborsi) dan pengguguran buatan
atau sengaja (aborsi provocatus),
meskipun secara terminologi banyak
macam aborsi yang bisa dijelaskan (C.B.
Kusmaryanto, 2002), menguraikan berbagai macam aborsi, yang terdiri dari:
1.
Aborsi/ Pengguguran kandungan Procured Abortion/ Aborsi Prvocatus/ Induced
Abortion, yaitu penghentian hasil kehamilan dari rahim sebelum janin bisa hidup
diluar kandungan.
2.
Miscarringe/ Keguguran, yaitu terhentinya kehamilan sebelum bayi hidup di luar
kandungan (viabilty).
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter