20
3.
Aborsi Therapeutic/ Medicalis, adalah penghentian kehamilan
dengan indikasi
medis
untuk menyelamatkan nyawa ibu, atau
tubuhnya yang tidak bisa
dikembalikan.
4.
Aborsi Kriminalis, adalah penghentian kehamilan sebelum janin bisa
hidup di
luar kandungan dengan alasan-alasan lain, selain therapeutik, dan dilarang oleh
hukum.
5.
Aborsi Eugenetik, adalah penghentian kehamilan untuk meghindari
kelahiran
bayi yang cacat atau bayi yang mempunyai penyakit
ginetis. Eugenisme adalah
ideologi yang diterapkan untuk mendapatkan keturunan hanya yang unggul saja
6.
Aborsi langsung -
tak langsung, adalah tindakan (intervensi medis)
yang
tujuannya secara langsung ingin membunuh janin yang ada
dalam rahim sang
ibu. Sedangkan aborsi tak langsung ialah suatu tindakan (intervensi medis) yang
mengakibatkan aborsi, meskipun
aborsinya sendiri tidak dimaksudkan dan
bukan jadi tujuan dalam tindakan itu.
7.
Selective Abortion. Adalah penghentian kehamilan karena janin yang dikandung
tidak memenuhi kriteria yang diiginkan. Aborsi ini
banyak dilakukan wanita
yang mengadakan Pre natal diagnosis
yakni diagnosis janin ketika ia masih
ada di dalam kandungan.
8.
Embryo reduction (pengurangan embrio), pengguguran janin dengan
menyisahkan satu atau dua janin saja, karena dikhawatirkan
mengalami
hambatan perkembangan, atau bahkan tidak sehat perkembanganya.
9.
Partia Birth Abortion, merupakan istilah politis/hukum yang dalam
istilah medis
dikenal dengan nama dilation and extaction. Cara ini
pertama-tama adalah
dengan cara memberikan obat-obatan kepada
wanita hamil, tujuan agar leher
|