27
3.
Jika praktis, jumlah penyesuaian terkait dengan periode sebelumnya yang
disajikan.
4.
Penjelasan jika tidak praktis untuk menetukan jumlah yang diungkapkan pada
poin 2 dan 3.
II.1.18 Ketentuan Transisi (SAK ETAP. 2009: 164)
Entitas menerapkan SAK ETAP secara retrospektif, namun jika tidak praktis,
maka entitas diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP secara prospektif. Entitas
yang menerapkan secara prospektif dan sebelumnya telah menyusun laporan
keuangan, maka:
1.
Mengakui semua aset dan kewajiban yang pengakuannya dipersyaratkan
dalam SAK ETAP.
2.
Tidak mengakui pos-pos sebagai aset atau kewajiban jika SAK ETAP
tidak mengizinkan pengakuan tersebut.
3.
Mereklasifikasikan pos-pos yang diakui sebagai suatu jenis aset,
kewajiban, atau komponen ekuitas berdasarkan kerangka pelaporan
sebelumnya, tetapi merupakan jenis aset, kewajiban, atau komponen
ekuitas yang berbeda berdasarkan SAK ETAP.
4.
Menerapkan SAK ETAP dalam pengukuran seluruh aset dan kewajiban
yang diakui.
Kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pada saldo awal neracanya
berdasarkan SAK ETAP mungkin berbeda dari yang digunakan untuk tanggal yang
sama dengan menggunakan kerangka pelaporan keuangan sebelumnya. Hasil
penyesuaian yang muncul dari transaksi, kejadian, atau kondisi lainnya sebelum
|