28
tanggal efektif SAK ETAP, diakui secara langsung pada saldo laba pada tanggal
penerapan SAK ETAP.
II.1.19 Tanggal Efektif (SAK ETAP. 2009:166)
SAK ETAP diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai
pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan. Jika SAK ETAP
diterapkan dini, maka entitas harus menerapkan SAK ETAP untuk penyusunan
laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010.
II.1.20 Gambaran Umum Aktivitas Entitas Perkebunan
Sesuai dengan objek yang menjadi penelitian ini adalah merupakan entitas
yang bergerak dalam agribisnis atau perkebunan, yakni perkebunan kelapa sawit
yang mana dalam pendirian entitas perkebunan kelapa sawit tersebut haruslah
mendapatkan izin secara resmi dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM),
dengan ini peneliti mendeskripsikan secara detail untuk perlakuan akuntansi entitas
perkebunan yang telah ditetapkan secara resmi oleh BAPEPAM sebagai suatu bahan
pembanding agar dalam perlakuan akuntansinya tidak melenceng dari ketentuan
yang berlaku secara umum.
Industri perkebunan memiliki karakteristik khusus yang membedakannya
dengan sektor industri lain, yang ditunjuk oleh adanya aktivitas pengelolaan dan
transformasi biologis atas tanaman untuk menghasilkan produk yang akan
dikonsumsi atau diproses lebih lanjut. Kegiatan insutri perkebunan pada umumnya
dapat digolongkan menjadi:
|