Start Back Next End
  
33
10. Perubahan akuntansi dan kesalahan mendasar harus diperlakukan sebagai
berikut:
1.
Perubahan estimasi akuntansi atau suatu estimasi revisi jika terjadi
perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena adanya
informasi baru, bertambahnya pengalaman atau perkembangan lebih
lanjut. Dampak perubahan ini harus diperlakukan secara prospektif.
2.
Perubahan kebijakan akuntansi dapat dilakukan hanya jika penerapan
suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan
perundangan atau standar akuntansi keuangan yang berlaku, atau jika
diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian
kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keunagn suatu
perusahaan.
3.
Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan
matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan
interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi kesalahan mendasar
harud diperlakukan secara
retrospektif dengan melakukan penyajian
kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan
sebelumnya
dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode penyajian
sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian
dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur dalam
ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru.
11. Bila perusahaan melakukan penyajian kembali (restatement) laporan
keuangan yang telah diterbitkan sebelumnya, maka penyajian kembali
tersebut berikut nomor catatan atas laporan keuangan yang
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter