Start Back Next End
  
34
mengungkapkannya harus disebutkan pada neraca, laporan laba rugi, laporan
arus kas dan laporan perubahan ekuitas yang mengalami perubahan.
12. Pada setiap halaman neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas dan laporan
perubahan ekuitas harus diberi pernyataan bahwa “catatan atas laporan
keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan”.
13. Catatan  atas laporan keuangan harus mengungkapkan secara terpisah jumlah
dari setiap jenis transaksi dan saldo dengan para direktur, karyawan,
komisaris, pemegang saham utama, atau pendapatan
dan beban. Apabila
jumlah transaksi untuk masing-masing kategori tersebut dengan pihak
tertentu melebihi Rp1.000.000000,00 (satu miliar rupiah), maka jumlah
tersebut harus disajikan secara terpisah dan nama pihak tersebut harus
diungkapkan.
Yang dimaksud
dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam No. VIII.G.7, yaitu:
1.
Perusahaan yang melalui suatu atau lebih perantara, mengendalikan ,
atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama,
dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries,
dan fellow subsidiaries).
2.
Perusahaan asosiasi (associated company).
3.
Perorangan yang memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung,
suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh
secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari orang perseorangan
tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah
mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi orang
perseorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor).
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter