Start Back Next End
  
47
Atas dasar gambar kerangka pemikiran di atas, dapat dijelaskan
bahwa perubahan tarif pajak tahun 2008, corporate governance
yang terdiri
dari jumlah dewan komisaris, jumlah komite audit, kepemilikan manajerial,
serta profitabilitas, tingkat utang, dan ukuran perusahaan merupakan faktor-
faktor yang mempengaruhi praktik perataan laba (income smoothing).
Perubahan tarif pajak badan tahun 2008 mempengaruhi perataan laba,
dikarenakan adanya penurunan tarif yang cukup signifikan, yaitu 28% efektif
tahun 2009 dan 25% efektif tahun 2010 terjadi di Indonesia, sedangkan 18%
tahun 2009 dan 17% tahun 2010 terjadi di Singapura.
Perubahan tarif pajak
ini merupakan salah satu faktor dalam motivasi pajak, yaitu taxation
motivations.
Sedangkan untuk corporate governance, hal ini terkait dengan
pencegahan dini income smoothing
pada suatu perusahaan. Dengan adanya
penerapan corporate governance
yang baik, diharapkan perusahaan dapat
mengelola perusahaan dengan baik dan sesuai dengan kinerja yang
sesungguhnya. Jumlah dewan komisaris sangat berpengaruh dalam perataan
laba, karena semakin banyak jumlah dewan komisaris dalam suatu
perusahaan, maka semakin mudah untuk mengendalikan Chief Executives
Officer
(CEO) dan semakin efektif dalam memonitor aktivitas manajemen.
Jumlah komite audit sangat berpengaruh dalam perataan laba yaitu untuk
memastikan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam kepemilikan
manajerial, untuk perusahaan yang memiliki manajerial yang tinggi, maka
kemungkinan manajemen
akan berusaha lebih tinggi dalam memenuhi
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter