25
Agustus 2012. Dalam peraturan ini, BAPEPAM mewajibkan setiap
perusahaan publik untuk mengungkapkan kode etik dan budaya
perusahaan (jika ada), meliputi pokok-pokok kode etik, pokok-pokok
budaya perusahaan, bentuk sosialisasi kode etik dan upaya
penegakkannya, serta pengungkapan bahwa kode etik berlaku bagi dewan
komisaris, direksi dan karyawan perusahaan.
Dengan adanya peraturan mengenai pengungkapan etika sukarela,
para pengguna laporan tahunan dapat mengetahui tingkat kepatuhan
perusahaan. Hal ini akan memberikan informasi bahwa perusahaan telah
menjalankan aktivitas operasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Semakin luas pengungkapan etika sukarela, akan semakin memberikan
informasi yang relevan dalam mendukung pengambilan keputusan oleh
pengguna laporan tahunan.
2.1.6.
Komite Audit Independen
Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) mendefinisikan komite audit adalah
Suatu komite yang bekerja secara profesional dan independen yang
dibentuk oleh dewan komisaris dan, dengan demikian, tugasnya adalah
membantu dan memperkuat fungsi dewan komisaris
(atau dewan pengawas)
dalam menjalankan fungsi pengawasan atas proses pelaporan keuangan,
manajemen risiko, pelaksanaan audit dan implementasi dari tata kelola di
perusahaan-perusahaan.
Semenjak terjadinya peristiwa skandal akuntansi terbesar di dunia, pasal
301 Sarbanes Oxley Act 2002 mengharuskan setiap perusahaan memiliki komite
audit dimana semua anggotanya merupakan direktur independen. Di Indonesia,
peraturan ini diadaptasi menjadi peraturan BAPEPAM nomor IX I.5 tentang
pembentukan dan pedoman pelaksanaan komite audit. BAPEPAM mewajibkan
perusahaan memiliki komite audit dengan anggota minimal tiga orang, terdiri
|