Start Back Next End
  
26
dari satu orang komisaris independen sekaligus sebagai ketua komite audit dan
dua orang anggota yang berasal dari luar emiten atau perusahaan publik. Komite
audit yang independen dalam hal
ini berarti tidak memiliki hubungan keluarga
dengan komisaris, direksi atau pemegang saham utama emiten, dan tidak
memiliki hubungan usaha dengan usaha perusahaan.
Dalam melaksanakan tugasnya, secara garis besar komite audit memiiliki
tiga tanggung jawab, yaitu:
a.
Laporan Keuangan (Financial Reporting)
Komite audit bertanggung jawab untuk memastikan bahwa laporan
keuangan yang telah disusun oleh manajemen mencerminkan keadaan
perusahaan yang sebenarnya baik tentang kondisi keuangan, kinerja, dan
komitmen jangka panjang.
b.
Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
Keberadaan komite audit diharapkan mampu meningkatkan kualitas
pengawasan internal perusahaan, serta mampu mengoptimalkan
mekanisme checks and balances
dan ketaatan peraturan yang pada
akhirnya ditujukan untuk pemberian perlindungan terhadap para
pemangku kepentingan. Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Pengawasan Perusahaan (Corporate Control)
Komite audit bertanggung jawab melaporkan penelaahan resiko yang
dialami perusahaan kepada komisaris, sistem pengendalian internal serta
memantau pekerjaan auditor eksternal. 
Sehubungan dengan tugas komite audit, dalam penelitiannya, Garcia-
Meca dan Sánchez-Ballesta (2009) menyatakan bahwa komite audit yang
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter