27
independen memiliki potensi meningkatkan kualitas dan kredibilitas laporan
keuangan. Didukung oleh pendapat Hanno (2000), komite audit independen
berguna untuk mengevaluasi tindakan manajemen sehubungan dengan penilaian
resiko.
2.1.7.
Komisaris Independen
Board Of Director (BOD) atau lebih dikenal sebagai Board of
Commissioners atau dewan komisaris merupakan sekelompok orang yang dipilih
atau ditunjuk untuk mengawasi kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Komisaris adalah dewan pengawas. Berdasarkan
Indonesian Code for Good
Corporate
(2001) yang disusun oleh National Committee on Corporate
Governance, dewan komisaris bertanggung jawab dan berwenang untuk
mengawasi tindakan direksi, dan akan memberikan saran kepada direksi bila
diperlukan. Untuk membantu komisaris dalam melakukan tugasnya, seorang
komisaris dapat meminta penasihat dari pihak ketiga atau membentuk komite
khusus.
Berdasarkan peraturan BAPEPAM
No
Kep-29/PM/2004, komisaris
independen adalah anggota komisaris yang:
a.
Berasal dari luar emiten atau perusahaan publik
b.
Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada emiten
atau perusahaan publik.
c.
Tidak mempunyai afiliasi dengan emiten atau perusahaan publik, komisaris,
direksi, atau pemgang saham utama emiten atau perusahaan publik; dan
d.
Tidak memiliki usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan
dengan kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik.
|