Start Back Next End
  
28
Komposisi komisaris di Indonesia mengharuskan setidaknya 30% dari
anggota komisaris harus direktur luar dalam rangka meningkatkan efektifitas
peran manajemen dan transparansi.
2.1.8.
Kepemilikan Manajerial
Struktur kepemilikan saham dapat terbagi menjadi dua, yakni
kepemilikan saham oleh manajemen atau pihak dalam perusahaan dan
kepemilikan oleh pihak luar atau masyarakat. Kepemilikan perusahaan publik
dapat dimiliki lebih dari satu orang. Hal ini dikarenakan kepemilikan
berdasarkan saham yang dikeluarkan perusahaan tersebut.
Pemegang saham
menginginkan tingkat pengembalian (return) yang tinggi. Maka, para mereka
memberikan kepercayaan kepada manajer untuk menjalankan dan memastikan
perusahaan berjalan sesuai dengan tujuan dan kepentingan
pemegang saham.
Namun terdapat beberapa perbedaan kepentingan antara manajer dan para
pemegang saham. Pihak manajer akan cenderung lebih mengutamakan
kepentingannya yang umumnya bertentangan dengan tujuan perusahaan.
Sedangkan para pemegang saham kurang setuju dengan tindakan tersebut karena
akan menambah biaya perusahaan sehingga menurunkan keuntungan yang
diterima. Biaya ini dapat disebut sebagai biaya keagenan (agency cost)
Untuk meminimalisasi
konflik kepentingan,
terdapat beberapa cara.
Salah
satunya adalah dengan meningkatkan kepemilikan manajerial.
Kepemilikan manajerial adalah saham perusahaan yang dimiliki oleh internal
perusahaan khususnya dewan direksi dan komisaris. 
Dengan adanya peningkatan kepemilikan manajerial, pihak manajemen
tentunya akan lebih memperhatikan kepentingan pemegang saham karena
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter