35
Ha1
: Pengungkapan etika berpengaruh signifikan terhadap
kemungkinan kecurangan laporan keuangan.
2.2.2.2. Komite Audit Independen
Komite audit yang dibentuk oleh dewan komisaris memiliki tujuan
untuk mengawasi pembuatan laporan keuangan, pengendalian internal dan
resiko perusahaan. Jika sebuah perusahaan memiliki komite audit dalam
pelaksanaannya, maka perusahaan tersebut cenderung memiliki tingkat
kecurangan yang rendah. Hal ini dikarenakan komite audit akan bekerja
secara efektif mengawasi pembuatan laporan keuangan oleh manajemen dan
memantau pengendalian internal perusahaan. Pengendalian internal yang
ketat mengindikasikan bahwa perusahaan telah mematuhi peraturan yang
berlaku. Hal ini sejalan dengan pernyataan Tiscini dan Donato (2006) yang
menyatakan bahwa keberadaan komite audit dalam perusahaan akan
mencegah manajer dalam melakukan kecurangan. Dalam penelitiannya,
DOnza dan Lamboglia (2011) menyatakan bahwa adanya komite audit
mengurangi kemungkinan kecurangan.
Menurut peraturan BAPEPAM nomor IX I.5, perusahaan publik di
Indonesia diwajibkan untuk memiliki komite audit yang beranggotakan
minimal tiga orang anggota independen. Bertambahnya jumlah anggota audit
independen akan cenderung memberikan kinerja yang positif sehingga
meminimalisir indikasi kemungkinan kecurangan laporan keuangan
perusahaan. Dalam penelitiannya, Abbot (2002) menemukan bahwa komite
audit yang independen berhubungan negatif dengan indikasi adanya
|