27
Menurut Darmadji dan Fakhrudin (2011:1) pasar modal merupakan sarana
pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misal pemerintah), dan sebagainya
sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitiasi
berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal memberikan
pengertian yang lebih spesifik mengenai pasar modal, yaitu kegiatan yang
besangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Darmadji dan Fakhrudin (2011:2) mengemukakan bahwa Pasar modal
berperan besar bagi perekonomian suatu negara karena menjalankan dua fungsi
sekaligus, yaitu ekonomi
dan keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi
ekonomi
karena pasar menyediakan fasilitas atau wahan yang mempertemukan dua
kepentingan, yaitu pihak yang memiliki dana (investor) dan pihak yang memerlukan
dana issuer
(dalam hal ini perusahaan) dapat memamfaatkan dana tersebut untuk
kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi
perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena memberikan
kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana
sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Darmadji dan Fakhrudin (2011:2)
menyatakan bahwa, keberadaan pasar
modal di indonesia sangat strategis dan mempunyai beberapa manfaat yaitu, untuk
menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus
memungkinkan alokasi sumber dan secara optimal, memberikan wahana investasi
bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi, menyediakan indikator
utama (leading indicator) bagi tren ekonomi negara, memungkinkan penyebaran
|