13
Jadi dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang
meliputi tiga kegiatan utamanya yaitu :
1.
Menghimpun dana
2.
Menyalurkan dana
3.
Memberikan jasa bank lainnya
2.1.2
Jenis-jenis Bank
Menurut UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yang dijelaskan oleh
Kasmir (2008
:
20), jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya adalah
sebagai berikut:
a.
Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendirian maupun
modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah indonesia, sehingga
seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
Selain itu terdapat pula Bank Pemerintah Daerah (BPD) terdapat di
daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing propinsi. Modal BPD
sepenuhnya dimiliki oleh pemda masing-masing tingkatan.
b.
Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian
besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Hal ini dapat diketahui dari
akte pendiriannya didirikan oleh swasta sepenuhnya.Demikian pula dengan
pembagian keuntungannya yaitu untuk keuntungan swasta.
|