Start Back Next End
  
12
BAB 2
LANDASAN TEORI & PENGEMBANGAN HIPOTESIS
2.1
Rerangka Teori dan Literatur
2.1.1 
Definisi Bank
Kasmir (2008),
mendefinisikan bank sebagai berikut: “Bank adalah
lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta
memberikan jasa bank lainnya.”
Pengertian bank menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 10
tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, adalah :
1) Pasal 1, perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
yang mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya.
2) Pasal 2, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk -
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup orang banyak.
3) Pasal 3, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4) Pasal 4, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter