![]() 16
Besarnya CAR diukur dari rasio antara modal bank terhadap Aktiva
Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Menurut PBI No. 10/15/PBI/2008
Pasal 2 Bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari Aset
Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Sebuah bank mengalami risiko modal
apabila tidak dapat menyediakan modal minimum sebesar 8%. Dengan
penetapan CAR pada tingkat tertentu dimaksudkan agar bank memiliki
kemampuan modal yang cukup untuk meredam kemungkinan timbulnya
risiko sebagai akibat berkembang atau meningkatnya ekspansi aset terutama
aktiva yang dikategorikan dapat memberikan hasil dan sekaligus
mengandung risiko.
Besarnya CAR suatu bank dapat dihitung dengan rumus berikut.
(Lukman Dendawijaya, 2009 :144).
Modal bagi Bank yang berkantor pusat di Indonesia terdiri dari:
a. Modal inti (tier 1);
b. Modal pelengkap (tier 2); dan
c. Modal pelengkap tambahan (tier 3).
Setelah memperhitungkan faktor-faktor tertentu yang menjadi
pengurang modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 20 pada
PBI No. 10/15/PBI/2008. Modal bagi kantor cabang dari bank yang kantor
pusatnya berkedudukan di luar negeri adalah dana bersih kantor pusat (Net
Head Office Fund) yang terdiri dari:
a. Dana Usaha (Net Inter Office Fund);
CAR = Modal Bank x 100 %
Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
|