![]() 18
2.1.4.2 Non Performing Loan (NPL)
NPL adalah debitur atau kelompok debitur yang masuk dalam golongan
debitur yang kurang lancar, diragukan dan macet. Perubahan pengolongan
kredit dari kredit lancar menjadi NPL adalah secara bertahap
melalui proses
penurunan kualitas kredit.
Risiko kredit didefinisikan sebagai risiko yang dikaitkan dengan
kemungkinan kegagalan klien membayar kewajibannya atau risiko dimana
debitur
tidak dapat melunasi hutangnya. Semakin besar NPL maka
menujukkan risiko kredit yang semakin besar.
Besarnya rasio NPL suatu bank dapat dihitung dengan rumus berikut:
2.1.4.3 Return on Asset (ROA)
Dalam penentuan tingkat kesehatan suatu bank, Bank Indonesia lebih
mementingkan penilaian besarnya ROA karena Bank Indonesia sebagai
pembina dan pengawas perbankan lebih mengutamakan nilai profitabilitas
suatu bank yang diukur dengan asset yang dananya sebagian besar berasal
dari dana simpanan masyarakat (Lukman Dendawijaya, 2009 : 119).
ROA digunakan untuk mengukur efektifitas perusahaan di dalam
menghasilkan keuntungan dengan memanfaatkan aktiva/asset yang
dimilikinya. Dengan kata lain, rasio ini digunakan untuk mengukur
kemampuan manajemen bank dalam memperoleh
keuntungan (laba) secara
keseluruhan. Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat
NPL = (Kredit dalam Kualitas Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet) x 100 %
Total Kredit
|