![]() 8
-
Jumlah kerusakan (distress amount)
Sehingga dapat ditentukan jenis penanganan yang paling sesuai.
Menurut Manual Pemeliharaan Jalan Nomor 03/MN/B/1983 yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, kerusakan jalan dapat dibedakan atas :
a.
Retak (cracking)
b.
Distorsi (distortion)
c.
Cacat permukaan (disintegration)
d.
Pengausan (polished aggregate)
e.
Kegemukan (bleeding atau flushing)
f.
Penurunan pada bekas penanaman utilitas
a.
Retak (Cracking) dan Penanganannya
Retak yang terjadi pada lapisan permukaan jalan dapat dibedakan atas:
Retak halus atau retak garis (hair cracking), lebar celah lebih kecil atau sama
dengan 3 mm, penyebabnya adalah bahan perkerasan yang kurang baik, tanah
dasar atau bagian perkerasan di bawah lapis permukaan kurang stabil. Retak
halus dapat meresapkan air ke dalam lapis permukaan. Retak halus dapat
berkembang menjadi retak kulit buaya jika tidak ditangani sebagaimana
mestinya.
Retak kulit buaya (alligator crack), memiliki lebar celah lebih besar atau sama
dengan 3 mm. saling berangkai membentuk serangkaian kotak-kotak kecil
yang menyerupai kulit buaya. Penyebabnya adalah bahan perkerasan yang
kurang baik, pelapukan permukaan, tanah dasar atau bagian perkerasan di
bawah lapis permukaan kurang stabil atau bahan lapis pondasi dalam keadaan
jenuh air (air tanah naik). Retak kulit buaya jika tidak diperbaiki dapat diresapi
|