19
2.
Standar yang dilakukan oleh BUMN yang dinamakan Pedoman
Akuntansi BUMN Perkebunan, dan
3.
Standar
yang dilakukan oleh Bapepam yang dinamakan Pedoman
Akuntansi Industri Perkebunan Bapepam.
2.8.1
International Accounting Standard 41 : Agriculture
Standar Akuntansi International (IAS) 41:
Agriculture
diterbitkan pada
tanggal 16 September 2009, tujuannya adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi
dan pengungkapan yang berhubungan dengan perkebunan. Yang termasuk ke dalam
ruang lingkup IAS 41: Agriculture adalah hanya aset biolojik.
Aset biolojik dibedakan menjadi dua, yaitu Consumable Biolodical Asset
(CBA) dan Bearer Biological Asset (BBA). Pengertian dari CBA adalah aset biolojik
yang ditanam dengan tujuan untuk dijual di kemudian hari, sedangkan pengertian
dari BBA adalah aset biolojik yang ditanam dengan tujuan bukan untuk dijual tetapi
untuk menghasilkan produk agrikultural.
Untuk aset seperti persediaan dan aktiva tetap akan menggunakan standar
yang ada seperti IAS 2 dan 16. IAS 41:
Agriculture
menetapkan tiga kriteria untuk
kegiatan perkebunan. Pertama, tanaman atau hewan yang menjadi objek aktivitas
harus hidup dan mampu bertransformasi. Kedua, perubahan transformasi tersebut
harus dikelola dengan baik. Dan yang terakhir, harus ada dasar pengukuran dari
perubahan yang terjadi. Jika ketiga kriteria tersebut terpenuhi, maka memenuhi
persyaratan pelaporan keuangan menurut IAS 41: Agriculture.
|