20
2.8.2
Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan
Pedoman yang berbasis IFRS ini terwujud atas kerjasama PT.
Perkebunan Nusantara I-XIV dan PT. Rajawali Nusantara Indonesia. Pedoman ini
mengatur seluruh aspek laporan keuangan mengenai aset biolojik dari pengukuran,
pengakuan, penyajian
serta pengungkapan. Menurut Pedoman Akuntansi BUMN
Perkebunan, tanaman kelapa sawit dimasukkan ke dalam kelompok aset tanaman
tahunan, aset tanaman tahunan adalah aset tanaman perkebunan yang terdiri dari
tanaman belum menghasilkan (TBM) dan tanaman telah menghasilkan (TM). Dasar
dari pedoman ini adalah PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 48: Penurunan Nilai Aset.
2.8.3
Pedoman Akuntansi Industri Perkebunan Bapepam
Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik Industri Perkebunan Bapepam diterbitkan oleh Badan Pengawas
Pasar Modal pada tanggal 27 Desember 2002 dengan surat edaran nomor : SE-
02/PM/2002. Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan panduan penyajian dan
pengungkapan yang terstandarisasi dengan mendasarkan pada prinsip pengungkapan
penuh (full disclosure). Acuan yang digunakan adalah : Peraturan Badan Pengawas
Pasar Modal (Bapepam), Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
Keuangan, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interprestasi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), International Accounting
Standard (IAS), peraturan undang
undang, dan praktek akuntansi yang berlaku
umum. Perusahaan Publik yang boleh menggunakan pedoman Bapepam ini hanya
Perusahaan Publik yang tidak mempunyai anak perusahaan yang dikonsolidasikan,
apabila memiliki anak perusahaan yang harus dikonsolidasikan, penggunaannya
|