Start Back Next End
  
10
1984”. Pada tahun 1994, Komite PAI kembali
melakukan revisi total terhadap PAI
1984 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Standar Akuntansi Keuangan” yang
berlaku per 1 Oktober 1994. Setelah itu, IAI juga melakukan harmonisasi dengan
Standar Akuntansi Internasional (pengaruh globalisasi), dan melakukan
penyempurnaan standar yang ada serta penambahan standar baru dan interpretasi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Untuk dapat menghasilkan SAK
yang baik, IAI terus melakukan revisi dengan pengembangan dan penyempurnaan
sesuai dengan kebutuhan. 
2.2.1 
PSAK 1 - Penyajian Laporan Keuangan
PSAK 1 (Revisi 2009) menetapkan dasar
dasar bagi penyajian laporan
keuangan yang bertujuan umum (general purpose financial statements) yang
selanjutnya disebut ‘laporan keuangan’ agar dapat dibandingkan baik dengan laporan
keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain.
Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur
laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan.
Dan menurut Prinsip –
Prinsip  Akuntansi Indonesia (Ikatan Akuntan
Indonesia, 1974), mengatakan laporan keuangan ialah neraca dan perhitungan rugi
laba serta segala keterangan-keterangan yang dimuat dalam lampiran-lampirannya
antara lain laporan sumber dan penggunaan dana – dana.
Dengan demikian laporan
keuangan merupakan output dari sebuah proses sistem informasi yang berasal dari
kejadian ekonomi yang meliputi revenue cycle, expense cycle, financial cycle. Proses
tersebut dicatat atau diinput dan diproses sesuai dengan prinsip
prinsip akuntansi
yang berlaku pada umumnya. Hal ini didukung dengan pernyataan Scott (1986:67)
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter