![]() 22
Tabel 2.1. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah)
5% (lima persen)
Diatas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
sampai dengan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah)
15% (lima belas
persen)
Diatas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah)
25% (dua puluh
lima persen)
Diatas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
30% (tiga puluh
persen)
Sumber: Mardiasmo (2009: 144)
2.11.
Value Chain
Menurut Michael Porter (Ward dan Peppard, 2002: 264), value chain
menjelaskan
bahwa setiap perusahaan terdiri dari sekumpulan aktivitas yang dilakukan bertujuan
untuk mendesain, memproduksi, memasarkan, mengirimkan, dan mendukung produk
atau jasa mereka.
Gambar 2.1. Contoh Value Chain
Sumber: Ward dan Peppard (2002: 265)
|