Start Back Next End
  
21
6.
Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga atau badan
amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
2.10.5.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan
Tidak Kena Pajak
(PTKP). Besarnya tarif PTKP berdasarkan peraturan menteri
keuangan RI nomor 162/PMK.011/tahun 2012 adalah sebagai berikut: 
1.
Rp 24.300.000,00
(dua puluh empat juta tiga ratus ribu
rupiah)
untuk diri
Wajib Pajak orang pribadi
untuk setahun dan Rp 2.025.000,00 (dua juta dua
puluh lima ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi untuk sebulan.
2.
Rp 2.025.000,00
(dua juta dua puluh lima ribu
rupiah) tambahan untuk
Wajib Pajak yang kawin untuk setahun dan Rp 168.750,00
(seratus enam
puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk Wajib Pajak yang
kawin untuk sebulan.
3.
Rp 24.300.000,00
(dua puluh empat juta tiga ratus ribu
rupiah)
tambahan
untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
untuk setahun dan Rp 2.025.000,00
(dua juta dua puluh lima ribu
rupiah)
tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami untuk sebulan.
4.
Rp 2.025.000,00
(dua juta dua puluh lima ribu
rupiah) untuk setahun dan
Rp168.750,00
(seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh
rupiah) untuk sebulan, sebagai tarif PTKP tambahan untuk
setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) orang
untuk setiap keluarga. 
2.10.6. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
Sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008
tentang
Pajak Penghasilan, besarnya tarif pajak yang ditetapkan atas Penghasilan
Kena
Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri disajikan dalam tabel
berikut: 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter