20
2.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan, penerima pension atau
mantan karyawan secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem
gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus,
premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
3.
Upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan yang diterima
atau diperoleh karyawan tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku
harian mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau
pemagangan yang merupakan calon karyawan.
4.
Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua,
uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan
hubungan kerja.
5.
Honorium uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam
bentuk apapun komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri.
6.
Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan
honorium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh
Pejabat Negara, Karyawan Negeri Sipil serta uang pensiun dan
tunjangantunjangan
lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang
diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda atau anak-anaknya.
2.10.4.
Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
Objek yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 yaitu:
1.
Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi
jiwa, asuransi beasiswa, dan asuransi dwiguna.
2.
Iuran pensiun yang dibayar kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan
penyelenggara Jamsostek yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
3.
Penerima dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali bentuk natura yang
diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak.
4.
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain dengan nama apapun
yang diberikan oleh pemerintah.
5.
Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.
|