19
2.
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah badan perwakilan
negara asing dan organisasi-organisasi internasional.
3.
Penghasilan karyawan tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap
bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya
jabatan
atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peratutan
Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
4.
Penghasilan karyawan harian, mingguan, serta karyawan tidak tetap lainnya
yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi
bagian
penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
5.
Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kecuali
ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.
6.
Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
yang diterapkan
terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih
tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib
Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
7.
Dihapus
8.
Dihapus
9.
Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2.10.3.
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 yaitu sebagai berikut:
1.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan atau penerima pensiun
secara teratur berupa gaji, uang pension bulanan, upah, honorium (termasuk
honorium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi
bulanan, uang lembur, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri,
tunjangan anak, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan
pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan
penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
|