Start Back Next End
  
18
2.10.
Pajak Penghasilan 
2.10.1.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Menurut Mardiasmo (2009: 162), Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
Subjek pajak
dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
2.10.2.
Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21
Berdasarkan UU RI No. 36 tentang Pajak Penghasilan, Ketentuan Pasal 21 ayat
(1) sampai ayat (5), dan ayat (8) diubah, serta di antara ayat (5) dan ayat (6)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai
berikut:
1.
Berdasarkan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
1.
Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan oleh karyawan atau bukan karyawan.
2.
Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan.
3.
Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan
pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.
4.
Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai
imbalan
sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang
melakukan pekerjaan bebas.
5.
Penyelenggara kegiatan,
termasuk badan pemerintah, organisasi yang
bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta
lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar
honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apa pun kepada
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu
kegiatan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter