Start Back Next End
  
20
Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang diberikan baik berupa
uang, barang, atau jasa akan benar-benar diterima kembali di masa tertentu di masa
datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, karena sebelum dana dikucurkan sudah
dilakukan penelitian dan penyelidikan yang mendalam tentang nasabah. 
2.
Kesepakatan
Unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit ini dituangkan
dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan
kewajibannya masing-masing. Kesepakatan penyaluran kredit dituangkan dalam akad
kredit yang ditangani oleh kedua belah pihak yaitu pihak bank dan nasabah.
3.
Jangka waktu
Setiap kredit yang diberikan pasti memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini
mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati, Hampir dapat dipastikan
bahwa tidak ada kredit yang tidak memiliki jangka waktu.
4.
Resiko
Faktor resiko kerugian dapat diakibatkan dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan
nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan resiko kerugian yang
diakibatkan karena nasabah tidak sengaja yaitu akibat terjadinya musibah seperti bencana
alam. 
5.
Balas jasa
Keuntungan atas pemberian kredit atau jasa tersebut biasa dikenal dengan nama bunga
bagi bank prinsip konvensional. Balas jasa dalam bentuk bunga, biaya provisi, dan komisi
serta biaya administrasi kredit ini merupukan keuntungan utama bank. Sedangkan bagi
bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
2.4.3 Tujuan dan Fungsi Pemberian Kredit
Menurut Kasmir (2008: 100), tujuan utama dari kegiatan pemberian kredit yang
dilakukan oleh bank antara lain:
1.
Mencari keuntungan
Bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit. Hasil dari pemberian kredit
tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan
biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. 
2.
Membantu usaha nasabah
Bertujuan untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi
maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, pihak debitur akan dapat
mengembangkan dan memperluas usahanya.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter