21
Dalam menilai kredit
hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi, sosial dan politik yang
ada sekarang dan prediksi
untuk dimasa yang akan datang. Penilaian kondisi
atau
prospek bidang
usaha yang dibiayai hendaknya benarbenar memiliki prospek yang
baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
2.10
Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Suparmono dan Damayanti
(2010:125), pajak pertambahan nilai
(PPN) merupakan pajak
yang dikenakan atas konsumsi dai dalam negeri (daerah
pabean) baik konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) maupun konsumsi Jasa Kena
Pajak). Barang Kena Pajak (BKP) adalah semua barang berwujud dan tidak berwujud
yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak
bergerak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan PPnBM.
Menurut Suparmono dan Damayanti
(2010:125), pajak keluaran merupakan
PPN yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak. Menurut Undang-Undang No. 8/1983 tarif atas PPN sebesar
10%.
2.11
Sistem Pengendalian Internal
2.11.1 Pengertian Sistem Pengendalian Internal
Pengertian Sistem Pengendalian Internal
menurut Jones dan Rama (2009:132)
merupakan suatu proses yang dipengaruhi oleh para pemimpin perusahaan manjemen,
dan karyawan lainnya, yang didesain untuk menyediakan kepastian yang beralasan
dalam rangka pencapaian atas tujuan-tujuan dalam kategori berikut: efisiensi dan
efektivitas atas operasi; keandalan atas pelaporan keuangan; dan keselarasan dengan
peraturan dan hukum yang berlaku
Menururt Jones dan Rama (2009: 133), laporan COSO mengidentifikasi lima
komponen pengendalian internal yang berpengaruh terhadap kemampuan organisasi
dalam mencapai sasaran pengendalian internal.
1.
Lingkungan pengendalian, mengacu pada faktor-faktor umum yang menetapkan
sifat organisasi dan mempengaruhi kesadaran keryawannya terhadap
pengendalian.
2.
Penentuan resiko, identifikasi dan analisa resiko yang mengganggu pencapaian
sasaran pengendalian internal.
|