23
Ayat (3) : Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (4) : Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan
lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3. Tanggung Jawab Etika
Pada tataran ini, dimensi etis CSR adalah identik dengan "doing what is right
and good for everyone" atau melakukan apa yang benar dan baik bagi setiap orang.
Hal ini identik juga dengan menjadi moral agent atau pelaku moral, baik di tempat
kerja maupun dalam masyarakat. Menjadi pelaku moral dalam konteks CSR adalah
identik dengan
bertindak sedemikian rupa agar tidak merugikan orang atau pihak
lain, menjunjung tinggi asas keadilan, serta mempertanggungjawabkan semua tugas
yang telah dipercayakan (Yosephus, 2010:304).
Pada sisi tanggung jawab perusahaan secara etika, perusahaan berkewajiban
melakukan aktivitas bisnis didasarkan pada etika bisnis yang sehat. Dalam konteks
ini, perusahaan tidak benar melakukan aktivitas yang menyimpang secara etika, baik
dilihat dari aspek norma bisnis, masyarakat, agama, budaya, lingkungan, maupun
norma-norma lain. Landasan filosofis perusahaan yang dijadikan pijakan untuk
merumuskan visi, misi, tujuan, dan strategi pencapaian tujuan harus didudukkan
dalam kerangka sikap etis sebagai kaidah dan norma yang berlaku.
Eksploitasi yang
tidak seimbang, ketidakjujuran, produk makanan haram, eksploitasi tenaga kerja,
diskriminasi dan segala bentuk kebijakan yang tidak benar menurut norma harus
dihindarkan. Perusahaan harus mengedepankan tanggung jawab secara etika, sebagai
tuntutan norma-norma yang berlaku (Hadi, 2011:34).
|