22
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan
hidup dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas telah
ditetapkan dan diberlakukan sebagai dasar yuridis formal bagi setiap perusahaan
yang beroperasi di wilayah Indonesia (Yosephus, 2010:301).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup menyebutkan sebagai berikut (Prastowo & Huda, 2011:43) :
Pasal 41 ayat (1) : Barangsiapa yang melawan hukum dengan sengaja
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling
lama sepuluh tahun
dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Pasal 42 ayat (1) : Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda
paling banyak seratus juta rupiah.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang
telah disebutkan di atas berbunyi (Ishak, et al, 2011:141) :
Ayat (1) : Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau
berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan.
Ayat (2) : Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan
yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan
dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
|