Start Back Next End
  
22
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan
hidup dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas telah
ditetapkan dan diberlakukan sebagai dasar yuridis formal bagi setiap perusahaan
yang beroperasi di wilayah Indonesia (Yosephus, 2010:301).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup menyebutkan sebagai berikut  (Prastowo & Huda, 2011:43) :
Pasal 41 ayat (1) : Barangsiapa yang melawan hukum dengan sengaja
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling
lama sepuluh tahun
dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Pasal 42 ayat (1) : Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda
paling banyak seratus juta rupiah.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang
telah disebutkan di atas berbunyi  (Ishak, et al, 2011:141) :
Ayat (1) : Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau
berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan.
Ayat (2) : Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan
yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan
dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter